Senin, 03 Juni 2013

Undang-undang tentang Cybercrime

Undang-Undang tentang cybercrime
Saat ini, Indonesia belum memiliki Undang - Undang khusus/ cyber law yang mengatur mengenai cybercrime walaupun rancangan undang undang tersebut sudah ada sejak tahun 2000 dan revisi terakhir dari rancangan undang-undang tindak pidana di bidang teknologi informasi sejak tahun 2004 sudah dikirimkan ke Sekretariat Negara RI oleh Departemen Komunikasi dan Informasi serta dikirimkan ke DPR namun dikembalikan kembali ke Departemen Komunikasi dan Informasi untuk diperbaiki. Tetapi, terdapat beberapa hukum positif lain yang berlaku umum dan dapat dikenakan bagi para pelaku cybercrimeterutama untuk kasus-kasus yang menggunakan komputer sebagai sarana, antara lain :

a.   Kitab Undang Undang Hukum Pidana
1.     Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding dimana pelaku mencuri nomor kartu kredit milik orang lain walaupun tidak secara fisik karena hanya nomor kartunya saja yang dengan menggunakansoftware card generator di Internet untuk melakukan transaksi di e-commerce. Setelah dilakukan transaksi dan barang dikirimkan, kemudian penjual yang ingin mencairkan uangnya di bank ternyata ditolak karena pemilik kartu bukanlah orang yang melakukan transaksi.
2.     Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain, seperti website atau program menjadi tidak berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana mestinya.
3.     Pasal 282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang yang vulgar di Internet.
b.   Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
Menurut Pasal 1 angka (8) Undang- Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program komputer adalah sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang intruksi-intruksi tersebut.
c.   Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
Menurut Pasal 1 angka (1) Undang- Undang No 36 Tahun 1999, Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
d.   Undang-Undang No 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
Dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tanggal 24 Maret 1997 tentang Dokumen Perusahaan, pemerintah berusaha untuk mengatur pengakuan atas mikrofilm dan media lainnya (alat penyimpan informasi yang bukan kertas dan mempunyai tingkat pengamanan yang dapat menjamin keaslian dokumen yang dialihkan atau ditransformasikan. Misalnya Compact Disk - Read Only Memory(CD - ROM), dan Write - Once - Read - Many (WORM), yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undangtersebut sebagai alat bukti yang sah.
e.   Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang 
No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
Undang-Undang ini merupakan Undang-Undang yang paling ampuh bagi seorang penyidik untuk mendapatkan informasi mengenai tersangka yang melakukan penipuan melalui Internet, karena tidak memerlukan prosedur birokrasi yang panjang dan memakan waktu yang lama, sebab penipuan merupakan salah satu jenis tindak pidana yang termasuk dalam pencucian uang (Pasal 2 Ayat (1) Huruf q).
f.    Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
Selain Undang-Undang No. 25 Tahun 2003, Undang-Undang ini mengatur mengenai alat bukti elektronik sesuai dengan Pasal 27 huruf b yaitu alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.



Sumber : KelompokSembilan EPTIK


Kasus Cybercrime yang pernah terjadi



  1. Estonia (2007)Estonia menghadapi gelombang serangan cyber yang melanda segenap infrastruktur internet negara itu, mulai dari situs-situs pemerintahan, perbankan, hingga situs-situs surat kabar lokalnya. Serangan ini terjadi bersamaan dengan perseteruan antara Estonia dan Rusia terkait dengan rencana pemindahan makam Tallinn oleh pemerintahan Estonia. Para analis media menyebut konflik ini sebagai perang cyber pertama. Namun, pihak Rusia sendiri membantah bahwa serangan-serangan terhadap Estonia dilancarkan oleh pemerintah Rusia.
  2. Georgia (2008)Pada 2008 Rusia dan Georgia terlibat konflik di Ossetia Selatan. Serangan cyber melumpuhkan beberapa situs pemerintah Georgia dan situs-situs media lokal, setelah Georgia menyerang Ossetia Selatan. Ini merupakan serangan yang mirip dengan serangan ke Estonia pada 2007. Serangan terhadap Georgia juga dilakukan menggunakan metoda Distributed Denial of Service. Siapapun dalang serangan ini sepertinya telah mengembangkan botnet, di mana masyarakat bisa mengunduhnya untuk membantu serangan terhadap situs-situs Georgia.
  3. Sentral Komando AS (2008)Pada 2008 Departemen Pertahanan AS, mendapat serangan. Sumbernya: sebuah USB flash drive yang tidak berwenang yang diselipkan ke salah satu laptop di sebuah markas militer AS di Timur Tengah. Flash disk tersebut mengandung kode berbahaya yang dikembangkan oleh intelijen asing dan menyebar melalui sistem komputer Departemen Pertahanan AS dan menyebabkan data dikirim ke server asing.Serangan militer lainnya yang dilakukan melalui media portabel adalah peristiwa penyalinan 250 ribu data memo diplomatik AS dan video serangan heli Apache pasukan AS terhadap sekelompok sipil oleh Prajurit Satu Bradley Manning ke dalam CD Lady Gaga dari salah satu markas militer AS di Irak.
  4. Operasi Aurora (2009).Pada 2009, sekitar 30 perusahaan besar termasuk Google dan Adobe Systems, dikabarkan benajdi korban serangan cyber yang sangat rumit. Para hacker berhasil mencuri properti intelektual dari perusahaan-perusahaan tadi dengan memanfaatkan celah keamanan pada browser Internet Explorer. Vice President of Threat Research McAfee, Dmitri Alperovitch mengatakan bahwa ia menemukan kata ‘Aurora’ pada direktori file di komputer penyerang, saat melakukan pelacakan dari komputer yang telah terinfeksi. Dipercaya, hacker menamakan Aurora sebagai nama operasi ini. Peresmian laman Google di China pada April 2006“Pada kasus Aurora ini, mereka tidak menginginkan uang. Mereka mengincar repositori sistem proprietari dan properti intelektual yang dimiliki oleh perusahaan-perusahaan serta kode sumber sistem yang merupakan hal yang terpenting dimiliki oleh perusahaan-perusahaan ini,” kata Alperovitch.Tak cuma orang-orang yang bekerja pada perusahaan multinasional yang harus berhati-hati dengan upaya intrusi ini, namun beberapa tokoh oposisi China juga diincar. Dari dokumen yang dibocorkan oleh Wikileaks, serangan ini diinstruksikan oleh seorang petinggi di pemerintahan China.
  5. Serangan Wor Stuxnet (2010).Serangan worm Stuxnet banyak dipandang oleh para pakar sebagai salah satu serangan terbesar yang melibatkan kode program yang sangat kompleks. Serangan worm ini memanfaatkan berbagai macam celah yang ada di sistem operasi Windows yang belum banyak diketahui, dan mengincar sistem industri yang mengendalikan berbagai perangkat mesin di instalasi pembangkt listrik maupun di pabrik-pabrik. Tak salah bila banyak yang curiga bahwa worm ini didalangi oleh pihak yang besar, bahkan disponsori oleh negara besar, dalalam hal ini adalah negara barat. “Level serangan seperti ini hanya bisa dilakukan oleh pemerintahan sebuah negara, atau sebuah entitas yang didukung oleh pendanaan luar biasa,” kata Paul Royal, pakar TI dari Georgia Institute of Technology. Iran menjadi negara yang paling banyak tertular oleh worm ini, dan banyak yang curiga, pihak barat sengaja ingin melumpuhkan pembangkit nuklir Bushehr dengan worm ini.
Sumber:http://sidikgunadarma.wordpress.com/2012/10/21/5-kasus-cyber-crime-terdasyat-yang-pernah-terjadi/


Senin, 27 Mei 2013

Undang-Undang HAK CIPTA

UU Hak Cipta

Hak Cipta sendiri adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (UU No. 19 Pasal 1 Ayat 1).
Sesuai dengan keterangan diatas, Pencipta disini sebagai seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.

Perlindungan Hak Cipta
Perlindungan hak cipta menurut UU No. 19 Pasal 12 adalah:
  1. Dalam Undang undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
  2. Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam ayat l dilindungi sebagai Ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli.
  3. Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk juga semua Ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan Perbanyakan hasil karya itu.
Lingkungan Hak Cipta
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Menurut UU No. 19 Pasal 2 Ayat 2, Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena (UU No. 19 Pasal 2 Ayat 2):

Proses Pendaftaran Hak Cipta
Di Indonesia, pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi pencipta. Sesuai yang diatur pada UU No. 19 Pasal 35 Ayat 4, pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) yang kini berada di bawah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pencipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun situs web Ditjen HKI.




Sumber:

Jenis-Jenis Profesi IT di Indonesia


Jenis-Jenis profesi IT di Indonesia

Berbagai macam profesi di Indonesia pada sekarang ini, terutama di bidang Teknologi Informasi (TI). Profesi-profesi tersebut telah menjadi suatu pilihan atau standarisasi akan kemampuan seseorang IT untuk memilih dimana mereka akan bekerja pada profesi yang diinginkan dan sesuai dengan kemampuannya.
Secara garis besar, profesi-profesi dibidang IT digolongkan menjadi 4 jenis yaitu :
1.    Informatian Support and Service (Pelayanan Informasi dan Dukungan)
Bagian Profesi pekerjaan ini membantu kita untuk memperoleh data dan informasi, Bagian ini juga meliputi custumer service helpdek, kemudian teknikal support yang bekerja untuk membantu proses pekerjaan jika ada yang bermasalah dengan komputer secara umum. Kemudian Database Administrator yang sangat di perlukan untuk mengatur data-data yang di miliki oleh sebuah oraganisasi maupun perusahaan
2.    Network System (Bagian Sistem Jaringan)
Dalam bagian sistem jaringan ini kita juga dapat menyebutkan contoh jenis profesi yang termasuk dalam bagian ini yaitu; Network Administrator, Teknisi jaringan, PC Support, Analis Data Komunikasi, Administrator Keamanan jaringan. Pada bagian ini peluang dalam dunia kerja masih banyak sekali di butuhkan oleh perusahaan IT maupun non-IT.
3.    Programming Software Enginerring (Bagian Teknik Pemogramman Software)
Dunia komputer tidak lepas dengan namanya program, jika dunia komputer tanpa program, sama saja manusia tanpa otak. Jadi bidang programmer dan system analis sangat di perlukan sekali dalam bidang komputer. Jenis bidang IT yang memiliki gaji lumayan besar terletak pada bidang ini.
4.    Interactive Media (Bagian Media Interaktif)
Berhubungan dengan media merupakan salah satu karakteristik dalam dunia informasi, semua harus menggunakan media. Jadi bagian web development, web desain, penggambar 3D, dan jenis pekerjaan yang sedikit membutuhkan seni sangat di perlukan pada jenis profesi dalam bidang tekhnologi informasi ini. Gaji yang di tawarkan pun cukup besar sekali jika anda master dalam bidang ini.

Berikut ini macam-macam profesi dibidang IT di Indonesia :
Analyst Programmer
Seorang analis bertugas untuk merancang, membuat 'code' program, dan menguji program untuk mendukung perencanaan pengembangan sebuah sistem atau aplikasi.
Web Designer
Mengembangkan rancangan inovatif aplikasi web-based beserta isi dari aplikasi tersebut.
Systems Programmer/Softaware Engineer
Seseorang dengan posisi ini, harus terbiasa dengan pengembangan software 'life cyclces' dan memiliki keterampilan dalam mendesain suatu aplikasi, bahkan sistem. Tugasnya adalah menyiapkan program sesuai dengan spsifikasi, melakukan dokumentasi program, dan menguji program yang telah dibuat.
IT Executive
Seorang eksekutif IT bertanggung jawab untuk memelihara kecukupan, standard & kesiapan systems/infrastructure untuk memastikan pengoperasiannya dapat efektif & efisien. Selain itu
harus juga menerapkan prosedur IT & proses untuk memastikan data terproteksi secara maksimum.
IT Administrator
Tugasnya adalah menyediakan implementasi & administrasi yang meliputi Local Area Network (LAN), Wide Area Network (WAN) dan koneksi dial-up, firewall, Proxy serta pendukung teknisnya.



Network Administrator
Mengurusi & mengoperasi jaringan LAN maupun WAN, manajemen sistem serta dukungan terhadap perangkat kerasnya.
Database Administrator
Bertanggung jawab Untuk administrasi & pemeliharaan teknis yang menyangkut perusahaan dalam pembagian sistem database.
Systems Engineer
1.    Menyediakan rancangan sistem & konsultasi terhadap pelanggan.
2.    Memberikan respon terhadap permintaan technical queries serta dukungannya.
3.    Termasuk melakukan pelatihan teknis ke pelanggan & IT administrator.
Network Support Engineer
1.    Melaksanakan komunikasi & analisa sistem networking.
2.    Mendisain perencanaan untuk integrasi. Mendukung jaringan pada internet, intranet & extranet.
3.    Menganalisa & ikut ambil bagian dalam pengembangan standardisasi keamanan & implementasi      mengendalikan untuk keamanan LAN & WAN
IT Manager
1.    Mengatur kelancaran dari sistem IT.
2.    Troubleshooting & membantu organisasi dalam menangani permasalahan IT.
3.    Sesuai dengan pengembangan IT yang baru dalam bidang yang diperlukan.


Sumber : http://kikisulendra.blogspot.com/2011/04/jenis-jenis-profesi-it-di-indonesia-dan.html





Undang-Undang ITE


Undang-Undang ITE

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Pengertian dalam undang-undang :
1.    Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
2.    Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
3.    Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
4.    Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
5.    Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
6.    Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
7.    Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.
8.    Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.
9.    Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
10.              Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
11.              Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.
12.              Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
13.              Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.
14.              Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
15.              Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
16.              Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
17.              Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
18.              Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
19.              Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.
20.              Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
21.              Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
22.              Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan                hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
23.              Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.

Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain:
1.    pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE);
2.    tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE);
3.    penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE);
4.    sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);
Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain:
1.    Konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE);
2.    akses ilegal (Pasal 30);
3.    intersepsi ilegal (Pasal 31);
4.    gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE);
5.    gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE);
6.    penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE);

Penyusunan materi UUITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI. Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). Sedangkan tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik.
Kedua naskah akademis tersebut pada akhirnya digabung dan disesuaikan kembali oleh tim yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono), sehingga namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR.



Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik