Senin, 27 Mei 2013

Etika Berinternet

Etika berasal dari bahasa Yunani yaitu Ethos yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Etika merupakan ilmu atau konsep yang dimiliki oleh individu atau masyarakat untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar dan buruk atau baik.
            

Etika berinternet dan Sejarah Internet dari masa kemasa. 
Menurut situs wikipedia internet singkatan dari (interconnection networking) yaitu sebuah sistem global jaringan komputer yang saling menghubungkan antara ssatu dengan yang lain diseluruh penjuru dunia. Adapu standart yang digunakan yang disebut Internet Protocol Suite (TCP/IP). Komputer yang terhubung keinternet dapat melakukan aktifitas pertukaran data dengan cepat. Internet pertama kali muncul di Amerika Serikat yang digagas oleh Departemen Pertahanan pada tahun 1969, melalui proyek ARPA disebut juga ARPANET (Advanced Research Project Agency Network). Dalam proyek tersebut mereka menunjukkan bahwa dengan menggunakan perangkat hardware dan software berbasis UNIX, komunikasi bisa dilakukan dengan jarak yang tak terbatas melalui saluran telepon.
Netiket atau nettiquette adalah etika dalam berkomunikasi menggunakan internet yang ditetapkan oleh IETF (Teh Internet Enginnering Task Force). IETF adalah sebuah komunitas internasional yang terdiri dari para perancang jaringan, operator, penjual dan peneliti yang terkait dengan evolusi arsitektur dan pengoperasian internet. Berikut salah satu contoh yang telah ditetapkan oleh IETF : Netiket one to one communication, adalah kondisi dimana komunikasi terjadi antar individu dalam sebuah dialog. Contoh komunikasi via e-mail. Hal-hal yang dilarang :
a.    Perlakukan e-mail secara pribadi
b.    Jangan terlalu banyak mengutip
c.    Jangan gunakan format HTML
d.   Jangan menggunakan CC (Carbon Copy)
e.    Jawablah secara masuk akal
f.     Hati-hati dalam menggunakan huruf kapital
g.    Jangan membicarakan orang lain








Sumber:
https://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=1&cad=rja&ved=0CCgQFjAA&url=http%3A%2F%2Fblog.unm.ac.id%2Fhartoto%2Ffiles%2F2009%2F01%2Fcyber-law-vs-cyber-crime.doc&ei=QDeBUbjoIIryrQe7_oCABg&usg=AFQjCNF3sW4ZDcWY54yLsx9-1AlbqAGyrQ&bvm=bv.45921128,d.bmk


0 komentar:

Posting Komentar