Etika berasal dari bahasa Yunani yaitu Ethos yang berarti
karakter, watak kesusilaan atau adat. Etika merupakan ilmu atau konsep yang
dimiliki oleh individu atau masyarakat untuk menilai apakah tindakan-tindakan
yang telah dikerjakannya itu salah atau benar dan buruk atau baik.
Etika berinternet dan Sejarah Internet dari masa
kemasa.
Menurut situs wikipedia internet singkatan dari (interconnection
networking) yaitu sebuah sistem global jaringan komputer yang saling
menghubungkan antara ssatu dengan yang lain diseluruh penjuru dunia. Adapu
standart yang digunakan yang disebut Internet Protocol Suite (TCP/IP). Komputer
yang terhubung keinternet dapat melakukan aktifitas pertukaran data dengan
cepat. Internet pertama kali muncul di Amerika Serikat yang digagas oleh
Departemen Pertahanan pada tahun 1969, melalui proyek ARPA disebut juga ARPANET
(Advanced Research Project Agency Network). Dalam proyek tersebut mereka
menunjukkan bahwa dengan menggunakan perangkat hardware dan software berbasis
UNIX, komunikasi bisa dilakukan dengan jarak yang tak terbatas melalui saluran
telepon.
Netiket atau nettiquette adalah etika dalam
berkomunikasi menggunakan internet yang ditetapkan oleh IETF (Teh
Internet Enginnering Task Force). IETF adalah sebuah komunitas
internasional yang terdiri dari para perancang jaringan, operator, penjual dan
peneliti yang terkait dengan evolusi arsitektur dan pengoperasian
internet. Berikut salah satu contoh yang telah ditetapkan oleh IETF : Netiket
one to one communication, adalah kondisi dimana komunikasi terjadi
antar individu dalam sebuah dialog. Contoh komunikasi via e-mail. Hal-hal yang
dilarang :
a. Perlakukan e-mail secara pribadi
b. Jangan terlalu banyak mengutip
c. Jangan gunakan format HTML
d. Jangan menggunakan CC (Carbon Copy)
e. Jawablah secara masuk akal
f. Hati-hati dalam menggunakan huruf kapital
g. Jangan membicarakan orang lain
Sumber:
https://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=1&cad=rja&ved=0CCgQFjAA&url=http%3A%2F%2Fblog.unm.ac.id%2Fhartoto%2Ffiles%2F2009%2F01%2Fcyber-law-vs-cyber-crime.doc&ei=QDeBUbjoIIryrQe7_oCABg&usg=AFQjCNF3sW4ZDcWY54yLsx9-1AlbqAGyrQ&bvm=bv.45921128,d.bmk
0 komentar:
Posting Komentar