Senin, 03 Juni 2013

Undang-undang tentang Cybercrime

Undang-Undang tentang cybercrime
Saat ini, Indonesia belum memiliki Undang - Undang khusus/ cyber law yang mengatur mengenai cybercrime walaupun rancangan undang undang tersebut sudah ada sejak tahun 2000 dan revisi terakhir dari rancangan undang-undang tindak pidana di bidang teknologi informasi sejak tahun 2004 sudah dikirimkan ke Sekretariat Negara RI oleh Departemen Komunikasi dan Informasi serta dikirimkan ke DPR namun dikembalikan kembali ke Departemen Komunikasi dan Informasi untuk diperbaiki. Tetapi, terdapat beberapa hukum positif lain yang berlaku umum dan dapat dikenakan bagi para pelaku cybercrimeterutama untuk kasus-kasus yang menggunakan komputer sebagai sarana, antara lain :

a.   Kitab Undang Undang Hukum Pidana
1.     Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding dimana pelaku mencuri nomor kartu kredit milik orang lain walaupun tidak secara fisik karena hanya nomor kartunya saja yang dengan menggunakansoftware card generator di Internet untuk melakukan transaksi di e-commerce. Setelah dilakukan transaksi dan barang dikirimkan, kemudian penjual yang ingin mencairkan uangnya di bank ternyata ditolak karena pemilik kartu bukanlah orang yang melakukan transaksi.
2.     Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain, seperti website atau program menjadi tidak berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana mestinya.
3.     Pasal 282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang yang vulgar di Internet.
b.   Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
Menurut Pasal 1 angka (8) Undang- Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program komputer adalah sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang intruksi-intruksi tersebut.
c.   Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
Menurut Pasal 1 angka (1) Undang- Undang No 36 Tahun 1999, Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
d.   Undang-Undang No 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
Dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tanggal 24 Maret 1997 tentang Dokumen Perusahaan, pemerintah berusaha untuk mengatur pengakuan atas mikrofilm dan media lainnya (alat penyimpan informasi yang bukan kertas dan mempunyai tingkat pengamanan yang dapat menjamin keaslian dokumen yang dialihkan atau ditransformasikan. Misalnya Compact Disk - Read Only Memory(CD - ROM), dan Write - Once - Read - Many (WORM), yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undangtersebut sebagai alat bukti yang sah.
e.   Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang 
No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
Undang-Undang ini merupakan Undang-Undang yang paling ampuh bagi seorang penyidik untuk mendapatkan informasi mengenai tersangka yang melakukan penipuan melalui Internet, karena tidak memerlukan prosedur birokrasi yang panjang dan memakan waktu yang lama, sebab penipuan merupakan salah satu jenis tindak pidana yang termasuk dalam pencucian uang (Pasal 2 Ayat (1) Huruf q).
f.    Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
Selain Undang-Undang No. 25 Tahun 2003, Undang-Undang ini mengatur mengenai alat bukti elektronik sesuai dengan Pasal 27 huruf b yaitu alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.



Sumber : KelompokSembilan EPTIK


Kasus Cybercrime yang pernah terjadi



  1. Estonia (2007)Estonia menghadapi gelombang serangan cyber yang melanda segenap infrastruktur internet negara itu, mulai dari situs-situs pemerintahan, perbankan, hingga situs-situs surat kabar lokalnya. Serangan ini terjadi bersamaan dengan perseteruan antara Estonia dan Rusia terkait dengan rencana pemindahan makam Tallinn oleh pemerintahan Estonia. Para analis media menyebut konflik ini sebagai perang cyber pertama. Namun, pihak Rusia sendiri membantah bahwa serangan-serangan terhadap Estonia dilancarkan oleh pemerintah Rusia.
  2. Georgia (2008)Pada 2008 Rusia dan Georgia terlibat konflik di Ossetia Selatan. Serangan cyber melumpuhkan beberapa situs pemerintah Georgia dan situs-situs media lokal, setelah Georgia menyerang Ossetia Selatan. Ini merupakan serangan yang mirip dengan serangan ke Estonia pada 2007. Serangan terhadap Georgia juga dilakukan menggunakan metoda Distributed Denial of Service. Siapapun dalang serangan ini sepertinya telah mengembangkan botnet, di mana masyarakat bisa mengunduhnya untuk membantu serangan terhadap situs-situs Georgia.
  3. Sentral Komando AS (2008)Pada 2008 Departemen Pertahanan AS, mendapat serangan. Sumbernya: sebuah USB flash drive yang tidak berwenang yang diselipkan ke salah satu laptop di sebuah markas militer AS di Timur Tengah. Flash disk tersebut mengandung kode berbahaya yang dikembangkan oleh intelijen asing dan menyebar melalui sistem komputer Departemen Pertahanan AS dan menyebabkan data dikirim ke server asing.Serangan militer lainnya yang dilakukan melalui media portabel adalah peristiwa penyalinan 250 ribu data memo diplomatik AS dan video serangan heli Apache pasukan AS terhadap sekelompok sipil oleh Prajurit Satu Bradley Manning ke dalam CD Lady Gaga dari salah satu markas militer AS di Irak.
  4. Operasi Aurora (2009).Pada 2009, sekitar 30 perusahaan besar termasuk Google dan Adobe Systems, dikabarkan benajdi korban serangan cyber yang sangat rumit. Para hacker berhasil mencuri properti intelektual dari perusahaan-perusahaan tadi dengan memanfaatkan celah keamanan pada browser Internet Explorer. Vice President of Threat Research McAfee, Dmitri Alperovitch mengatakan bahwa ia menemukan kata ‘Aurora’ pada direktori file di komputer penyerang, saat melakukan pelacakan dari komputer yang telah terinfeksi. Dipercaya, hacker menamakan Aurora sebagai nama operasi ini. Peresmian laman Google di China pada April 2006“Pada kasus Aurora ini, mereka tidak menginginkan uang. Mereka mengincar repositori sistem proprietari dan properti intelektual yang dimiliki oleh perusahaan-perusahaan serta kode sumber sistem yang merupakan hal yang terpenting dimiliki oleh perusahaan-perusahaan ini,” kata Alperovitch.Tak cuma orang-orang yang bekerja pada perusahaan multinasional yang harus berhati-hati dengan upaya intrusi ini, namun beberapa tokoh oposisi China juga diincar. Dari dokumen yang dibocorkan oleh Wikileaks, serangan ini diinstruksikan oleh seorang petinggi di pemerintahan China.
  5. Serangan Wor Stuxnet (2010).Serangan worm Stuxnet banyak dipandang oleh para pakar sebagai salah satu serangan terbesar yang melibatkan kode program yang sangat kompleks. Serangan worm ini memanfaatkan berbagai macam celah yang ada di sistem operasi Windows yang belum banyak diketahui, dan mengincar sistem industri yang mengendalikan berbagai perangkat mesin di instalasi pembangkt listrik maupun di pabrik-pabrik. Tak salah bila banyak yang curiga bahwa worm ini didalangi oleh pihak yang besar, bahkan disponsori oleh negara besar, dalalam hal ini adalah negara barat. “Level serangan seperti ini hanya bisa dilakukan oleh pemerintahan sebuah negara, atau sebuah entitas yang didukung oleh pendanaan luar biasa,” kata Paul Royal, pakar TI dari Georgia Institute of Technology. Iran menjadi negara yang paling banyak tertular oleh worm ini, dan banyak yang curiga, pihak barat sengaja ingin melumpuhkan pembangkit nuklir Bushehr dengan worm ini.
Sumber:http://sidikgunadarma.wordpress.com/2012/10/21/5-kasus-cyber-crime-terdasyat-yang-pernah-terjadi/